Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang PENGELOLAAAN TAAMAN WISATA CANDI BOROBUDUR DAN TAMAN WISATA CANDI PRAMBANAN SERTA PENGENDALIAN LINGKUNGAN KAWASANYA
Teks Saat Ini
(1) Zona 2 merupakan kawasan di sekeliling zona 1 masing-masing candi dan diperuntukkan bagi pembangunan taman wisata sebagai tempat kegiatan kepariwisataan, penelitian, kebudayaan, dan pelestarian lingkungan candi.
(2) Luas zona 2 untuk Candi Borobudur adalah kurang lebih 42,3 Ha, dan untuk Candi Prambanan kurang lebih 37,2 Ha.
Koreksi Anda
