Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang PENGELOLAAAN TAAMAN WISATA CANDI BOROBUDUR DAN TAMAN WISATA CANDI PRAMBANAN SERTA PENGENDALIAN LINGKUNGAN KAWASANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona 1 merupakan lingkungan kepurbakalaan yang diperuntukkan bagi perlindungan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan fisik candi. (2) Luas zona 1 untuk Candi Borobudur adalah kurang lebih 44,8 Ha, dan berbentuk lingkaran dengan titik pusat pada as candi. (3) Luas zona 1 untuk Candi Prambanan adalah kurang lebih 39,8 Ha, dan berbentuk segi empat terhadap kedudukan candi induk.
Koreksi Anda