Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang PENGELOLAAAN TAAMAN WISATA CANDI BOROBUDUR DAN TAMAN WISATA CANDI PRAMBANAN SERTA PENGENDALIAN LINGKUNGAN KAWASANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan dalam melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berwenang untuk antara lain ; a. melakukan pengaturan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kepariwisataan di zona tersebut; b. menyediakan dan mengoperasikan segala fasilitas untuk menunjang kegiatan usaha; c. memberikan dan mencabut izin penempatan, MENETAPKAN persyaratan-persyaratan, dan MENETAPKAN serta melakukan pungutan segala usaha komersial di dalam taman wisata. d. MENETAPKAN dan memungut biaya masuk taman wisata termasuk candi, dan pungutan lainnya atas pemanfaatan fasilitas yang tersedia di dalam taman wisata dan hasil seluruhnya merupakan pendapatan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan.
Koreksi Anda