Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang PENGELOLAAAN TAAMAN WISATA CANDI BOROBUDUR DAN TAMAN WISATA CANDI PRAMBANAN SERTA PENGENDALIAN LINGKUNGAN KAWASANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peruntukan kawasan candi ditetapkan bagi: a. pengamanan dan pelestarian nilai-nilai budaya terutama obyek arkeologi yang ada; b. penanggulangan terhadap kemungkinan usaha yang dapat merusak kawasan candi; c. peningkatan kelestarian dan pemugaran lingkungan pemukiman pedesaan di sekitar taman wisata dan candi yang mempunyai nilai-nilai tradisional dan dapat dikembangkan menjadi obyek dan daya tarik wisata; d. pengembangan dan pendayagunaan obyek dan daya wisata; e. penciptaan kawasan lindung untuk menjamin kelestarian candi dan mendukung taman wisata.
Koreksi Anda