Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang PENGELOLAAAN TAAMAN WISATA CANDI BOROBUDUR DAN TAMAN WISATA CANDI PRAMBANAN SERTA PENGENDALIAN LINGKUNGAN KAWASANYA
Teks Saat Ini
(1) Luas zona 1, zona 2, dan zona 3, untuk masing-masing candi dituangkan dalam peta dengan skala ketelitian 1 : 25.000 sebagaimana terlampir dalam Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Kawasan Candi Borobudur meliputi antara lain areal tanah yang terletak di sekeliling Candi-candi Borobudur, Pawon, dan Mendut.
(3) Kawasan Candi Prambanan meliputi antara lain areal tanah yang terletak di sekeliling Candi-candi Rara Jonggrang, Lumbung, Bubrah, Sewu, Plaosan, dan Sojiwan.
Koreksi Anda
