USAHA PERFILMAN
(1) Usaha perfilman dilaksanakan atas asas usaha bersama dan kekeluargaan serta asas adil dan merata guna mencegah timbulnya pemusatan dan penguasaan usaha perfilman pada satu tangan atau satu kelompok.
(2) Usaha perfilman meliputi:
a. pembuatan film;
b. jasa teknik film;
c. ekspor film;
d. impor film;
e. pengedaran film;
f. pertunjukan dan/atau penayangan film.
(1) Usaha perfilman di INDONESIA hanya dapat dilakukan oleh warga negara INDONESIA dalam bentuk badan usaha yang berstatus badan hukum INDONESIA yang bergerak di bidang usaha perfilman.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki izin usaha perfilman.
(3) Izin usaha perfilman berlaku selama badan usaha yang bersangkutan masih melakukan kegiatan di bidang perfilman.
(4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara untuk memperoleh izin usaha perfilman diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan kode etik yang disusun dan ditetapkan oleh masyarakat perfilman sesuai dengan dasar, arah, dan tujuan penyelenggaraan perfilman.
Dalam melakukan kegiatan, perusahaan perfilman wajib menggunakan kemampuan nasional yang telah tersedia.
(1) Dalam rangka pengembangan perfilman INDONESIA, perusahaan perfilman dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan perfilman asing atas dasar izin.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kerjasama dalam pembuatan film, termasuk penyediaan jasa tertentu di bidang teknik film, ataupun penggunaan artis dan karyawan film asing.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam.ayat (1) dan ayat (2), termasuk syarat dan tata cara memperoleh izin kerjasama, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Pembuatan film didasarkan atas kebebasan berkarya yang bertanggung jawab.
(2) Kebebasan berkarya dalam pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sesuai dengan arah dan tujuan penyelenggaraan perfilman dengan memperhatikan kode etik dan nilai-nilai keagamaan yang berlaku di INDONESIA.
(1) Usaha pembuatan film hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pembuatan film yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Pembuatan film untuk tujuan khusus dikecualikan dari ketentuan dalam ayat (1).
(3) Pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di INDONESIA dapat dilakukan atas dasar izin.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta syarat dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Pembuatan reklame film dapat dilakukan, baik oleh perusahaan pembuatan film atau perusahaan lain yang bergerak di bidang reklame film maupun oleh perseorangan.
(2) Pembuatan reklame film dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) serta memperhatikan kesesuaiannya dengan isi film yang direklamekan.
Dalam pembuatan film, artis dan karyawan film berhak mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan kegiatan dan peran yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerja yang dibuatnya dengan perusahaan pembuatan film.
Usaha jasa teknik film hanya dapat dilakukan oleh perusahaan jasa teknik film dan perusahaan pembuatan film yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Usaha jasa teknik film meliputi:
a. studio pengambilan gambar;
b. sarana pembuatan film;
c. laboratorium pengolahan film;
d. sarana penyuntingan film;
e. sarana pengisian suara film;
f. sarana pemberian teks film;
g. sarana pencetakan/penggandaan film;
h. sarana lainnya yang mendukung pembuatan film.
Usaha ekspor film dapat dilakukan oleh perusahaan ekspor film atau perusahaan pembuatan film atau perusahaan pengedar film yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usaha impor film hanya dapat dilakukan oleh perusahaan impor film yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Impor film merupakan pelengkap untuk memenuhi keperluan pertunjukan dan penayangan film di dalam negeri yang jumlahnya harus seimbang dengan peningkatan produksi film INDONESIA.
(2) Film impor isinya harus bermutu baik dan selaras dengan arah dan tujuan penyelenggaraan perfilman serta memperhatikan nilai-nilai keagamaan dan norma-norma yang berlaku di
INDONESIA.
Impor film dilakukan melalui kantor pabean di tempat kedudukan lembaga sensor film.
(1) Film yang dimasukkan ke INDONESIA oleh perwakilan diplomatik atau badan-badan internasional yang diakui Pemerintah hanya diperuntukkan bagi kepentingan perwakilan yang bersangkutan dan tidak dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum, kecuali atas dasar izin.
(2) Film yang dimasukkan ke INDONESIA untuk tujuan khusus hanya dapat dilakukan berdasarkan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan film, syarat, dan tata cara untuk memperoleh izin pertunjukan dan/atau penayangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Usaha pengedaran film hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pengedar film dan perusahaan pembuatan film yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Film yang dapat diedarkan hanya film yang telah dinyatakan lulus sensor oleh lembaga sensor film.
(1) Kegiatan pengedaran film dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai keagamaan dan sosial budaya yang hidup di kalangan masyarakat di daerah yang bersangkutan.
(2) Pengaturan mengenai pengedaran film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Usaha pertunjukan film hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pertunjukan film yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Usaha penayangan film hanya dapat dilakukan olch perusahaan penayangan film yang memiliki izin usaha perfilman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Pertunjukan film hanya dapat dilakukan dalam gedung atau tempat yang diperuntukkan bagi pertunjukan film.
(2) Pertunjukan film, selain di tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan bukan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1), hanya dapat dilakukan untuk tujuan tertentu.
(3) Penayangan film dilakukan melalui stasiun pemancar penyiaran atau perangkat clektronik lainnya yang khusus ditujukan untuk menjangkau khalayak pemirsa.
(4) Ketentuan mengenai pertunjukan dan penayangan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan memperhatikan ketentuan penggolongan usia penonton yang telah ditetapkan bagi film yang bersangkutan.
(2) Penayangan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), dilakukan dengan memperhatikan ketentuan penggolongan usia penonton yang penayangannya disesuaikan dengan waktu yang tepat.
Pertunjukan dan penayangan reklame film selain memperhatikan ketentuan Pasal 29, harus memperhatikan kesesuaiannya dengan isi film yang direklamekan.
(1) Pemerintah dapat menarik suatu film apabila dalam peredaran dan/atau pertunjukan dan/atau penayangannya ternyata menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketenteraman, atau' keselarasan hidup masyarakat.
(2) Produser atau pemilik film yang terkena tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat melakukan pembelaan melalui saluran hukum.
Film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), hanya dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan untuk masyarakat apabila:
a. telah lulus sensor;
b. tidak dipungut bayaran.