Correct Article 27
UU Nomor 8 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang PERFILMAN : PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF THAILAND ON ECONOMIC AND TECHNICAL COOPERATION33
Current Text
(1) Usaha pertunjukan film hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pertunjukan film yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Usaha penayangan film hanya dapat dilakukan olch perusahaan penayangan film yang memiliki izin usaha perfilman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
