Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

UU Nomor 8 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang PERFILMAN : PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF THAILAND ON ECONOMIC AND TECHNICAL COOPERATION33

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41, terhadap perusahaan/badan usaha yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 11, Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 33 ayat (5) UNDANG-UNDANG ini dan peraturan pelaksanaannya, dikenakan sanksi denda dan/atau sanksi administratif. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang sanksi administratif, akan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction