Correct Article 12
UU Nomor 8 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang PERFILMAN : PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF THAILAND ON ECONOMIC AND TECHNICAL COOPERATION33
Current Text
(1) Dalam rangka pengembangan perfilman INDONESIA, perusahaan perfilman dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan perfilman asing atas dasar izin.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kerjasama dalam pembuatan film, termasuk penyediaan jasa tertentu di bidang teknik film, ataupun penggunaan artis dan karyawan film asing.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam.ayat (1) dan ayat (2), termasuk syarat dan tata cara memperoleh izin kerjasama, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
