Correct Article 42
UU Nomor 8 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang PERFILMAN : PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF THAILAND ON ECONOMIC AND TECHNICAL COOPERATION33
Current Text
(1) Atas perintah pengadilan, film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dan b, disita untuk dimusnahkan, sedangkan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c dan reklame film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, dapat disita untuk negara.
(2) Film dan reklame film yang disita untuk negara dapat disimpan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Your Correction
