Correct Article 36
UU Nomor 8 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang PERFILMAN : PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF THAILAND ON ECONOMIC AND TECHNICAL COOPERATION33
Current Text
(1) PemerinLah melakukan pembinaan dan pembimbingan yang diperlukan dengan melaksanakan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi perkembangan perfilman.
(2) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap perfilman INDONESIA untuk:
a. mewujudkan iklim usaha yang mampu meningkatkan kemampuan produksi dan mutu perfilman;
b. menghindarkan persaingan yang tidak sehat dan mencegah timbulnya pemusatan dan penguasaan usaha perfilman pada satu tangan atau satu kelompok yang merugikan usaha dan perkembangan perfilman pada umumnya;
c. melindungi pertumbuhan dan perkembangan perfilman INDONESIA dalam arti yang seluas-luasnya;
d. menjaga agar perkembangan perfilman INDONESIA dapat tetap berjalan sesuai dengan arah penyelenggaraan perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
e. meningkalkan sumber daya masyarakat perfilman yang profesional melalui pendidikan, sarana, dan prasarana perfilman sehingga tercipta suasana yang mendorong meningkatnya kreativitas yang mampu melahirkan karya film yang bermutu.
Your Correction
