Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

UU Nomor 8 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang PERFILMAN : PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF THAILAND ON ECONOMIC AND TECHNICAL COOPERATION33

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PemerinLah melakukan pembinaan dan pembimbingan yang diperlukan dengan melaksanakan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi perkembangan perfilman. (2) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap perfilman INDONESIA untuk: a. mewujudkan iklim usaha yang mampu meningkatkan kemampuan produksi dan mutu perfilman; b. menghindarkan persaingan yang tidak sehat dan mencegah timbulnya pemusatan dan penguasaan usaha perfilman pada satu tangan atau satu kelompok yang merugikan usaha dan perkembangan perfilman pada umumnya; c. melindungi pertumbuhan dan perkembangan perfilman INDONESIA dalam arti yang seluas-luasnya; d. menjaga agar perkembangan perfilman INDONESIA dapat tetap berjalan sesuai dengan arah penyelenggaraan perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; e. meningkalkan sumber daya masyarakat perfilman yang profesional melalui pendidikan, sarana, dan prasarana perfilman sehingga tercipta suasana yang mendorong meningkatnya kreativitas yang mampu melahirkan karya film yang bermutu.
Your Correction