Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

UU Nomor 8 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang PERFILMAN : PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF THAILAND ON ECONOMIC AND TECHNICAL COOPERATION33

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mewujudkan arah dan tujuan penyelenggaraan perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, setiap film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan wajib disensor. (2) Penyensoran dapat mengakibatkan bahwa sebuah film: a. diluluskan sepenuhnya; b. dipotong bagian gambar tertentu; c. ditiadakan suara tertentu; d. ditolaknya seluruh film; untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan. (3) Sensor film dilakukan, baik terhadap film dan reklame film yang dihasilkan oleh perusahaan pembuatan film maupun terhadap film impor. (4) Film dan reklame film yang telah lulus sensor diberi tanda lulus sensor oleh lembaga sensor film. (5) Selain tanda lulus sensor, lembaga sensor film juga MENETAPKAN penggolongan usia penonton bagi film yang bersangkutan. (6) Film, reklame film, atau potongannya yang ditolak oleh lembaga sensor film dilarang diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan, kecuali untuk kepentingan penelitian dan/atau penegakan hukum. (7) Terhadap film yang ditolak oleh lembaga sensor film, perusahaan film atau pemilik film dapat mengajukan keberatan atau pembelaan kepada badan yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam masalah perfilman.
Your Correction