Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 8 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang PERFILMAN : PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF THAILAND ON ECONOMIC AND TECHNICAL COOPERATION33

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha pembuatan film hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pembuatan film yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (2) Pembuatan film untuk tujuan khusus dikecualikan dari ketentuan dalam ayat (1). (3) Pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di INDONESIA dapat dilakukan atas dasar izin. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta syarat dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction