Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 8 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang PERFILMAN : PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF THAILAND ON ECONOMIC AND TECHNICAL COOPERATION33

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembuatan film didasarkan atas kebebasan berkarya yang bertanggung jawab. (2) Kebebasan berkarya dalam pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sesuai dengan arah dan tujuan penyelenggaraan perfilman dengan memperhatikan kode etik dan nilai-nilai keagamaan yang berlaku di INDONESIA.
Your Correction