BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
(1) Otonomi Provinsi DKI Jakarta diletakkan pada tingkat provinsi.
(2) Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan menurut asas otonomi, asas dekonsentrasi, asas tugas pembantuan, dan kekhususan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
(3) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(1) DPRD Provinsi DKI Jakarta memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
(2) Tugas . . .
(2) Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) DPRD Provinsi DKI Jakarta memberikan pertimbangan terhadap calon walikota/bupati yang diajukan oleh Gubernur.
(4) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam UNDANG-UNDANG.
(1) Perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kota administrasi/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan.
(2) Jumlah, bentuk, dan susunan jabatan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pemerintah DKI Jakarta dapat mengusulkan kepada Pemerintah penambahan jumlah dinas, lembaga teknis provinsi serta dinas, dan/atau lembaga teknis daerah baru sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran keuangan daerah.
(1) Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah dan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan . . .
dan tanggung jawab dalam kedudukan DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang deputi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
(2) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Gubernur.
(4) Deputi bertanggung jawab kepada Gubernur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan tanggung jawab deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan PRESIDEN.
(1) Sekretariat daerah provinsi dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
(2) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Gubernur.
(5) Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan perangkat daerah.
(6) Sekretaris Daerah karena kedudukannya bertugas sebagai pembina pegawai negeri sipil di daerahnya.
Pasal 16 . . .
(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.
(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD.
(3) Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(4) Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(1) Dinas daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah.
(2) Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Kepala dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kepala dinas bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(1) Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas Gubernur dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dan . . .
dan berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum/rumah sakit khusus daerah (RSUD/RSKD)
(2) Badan, kantor, atau RSUD/RSKD dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(1) Kota administrasi/kabupaten administrasi dipimpin oleh walikota/bupati.
(2) Walikota/bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Walikota/bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Walikota/bupati bertanggung jawab kepada Gubernur.
(5) Walikota/bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang wakil walikota/wakil bupati.
(6) Wakil walikota/wakil bupati diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(7) Wakil walikota/wakil bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Wakil walikota/wakil bupati bertanggung jawab kepada walikota/bupati.
Pasal 20 . . .
(1) Perangkat pada tingkat kota administrasi/kabupaten administrasi terdiri atas sekretariat kota administrasi/sekretariat kabupaten administrasi, suku dinas, lembaga teknis lain, kecamatan, dan kelurahan.
(2) Sekretariat kota administrasi/sekretariat kabupaten administrasi dipimpin oleh sekretaris kota/sekretaris kabupaten.
(3) Sekretaris kota/sekretaris kabupaten diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(4) Sekretaris kota/sekretaris kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul walikota/bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kepala suku dinas dan kepala lembaga teknis daerah pada tingkat kota/kabupaten diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(6) Kepala suku dinas dan kepala lembaga teknis daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul kepala dinas/kepala lembaga teknis daerah provinsi dengan pertimbangan walikota/bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Sekretaris kota/sekretaris kabupaten bertanggung jawab kepada walikota/bupati.
(1) Kecamatan dipimpin oleh camat yang dibantu oleh seorang wakil camat.
(2) Camat dan wakil camat diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Camat . . .
(3) Camat dan wakil camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul walikota/bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Camat bertanggung jawab kepada walikota/bupati melalui sekretaris kota/sekretaris kabupaten.
(5) Wakil camat bertanggung jawab kepada camat.
(6) Sekretaris kecamatan diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(7) Sekretaris kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul walikota/bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sekretaris kecamatan bertanggung jawab kepada camat.
(1) Kelurahan dipimpin oleh lurah dibantu oleh seorang wakil lurah.
(2) Lurah dan wakil lurah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Lurah dan wakil lurah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diangkat dan diberhentikan oleh walikota/bupati berdasarkan pendelegasian wewenang Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Lurah bertanggung jawab kepada walikota/bupati melalui camat.
(5) Wakil lurah bertanggung jawab kepada lurah.
(6) Sekretaris kelurahan diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(7) Sekretaris kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diangkat dan diberhentikan oleh walikota . . .
walikota/bupati berdasarkan pendelegasian wewenang Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sekretaris kelurahan bertanggung jawab kepada lurah.
(1) Susunan organisasi perangkat daerah provinsi dan kota administrasi/kabupaten administrasi ditetapkan dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah dan kota administrasi/kabupaten administrasi ditetapkan dengan peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk membantu walikota/bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kota/kabupaten dibentuk dewan kota/dewan kabupaten.
(2) Anggota dewan kota/dewan kabupaten terdiri atas tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat dengan komposisi satu kecamatan satu wakil.
(3) Anggota dewan kota/dewan kabupaten diusulkan oleh masyarakat dan disetujui oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, jumlah, kedudukan, tata kerja dan tata cara pemilihan keanggotaan dewan kota/dewan kabupaten diatur dengan peraturan daerah.
Pasal 25 . . .
(1) Untuk membantu lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dibentuk lembaga musyawarah kelurahan.
(2) Anggota lembaga musyawarah kelurahan dipilih secara demokratis pada tingkat rukun warga dan selanjutnya ditetapkan oleh walikota/bupati melalui camat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, kedudukan, tata kerja, dan keanggotaan lembaga musyawarah kelurahan diatur dengan peraturan daerah.