Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 29 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah. (2) Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (3) Kepala dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kepala dinas bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Your Correction