Correct Article 23
UU Nomor 29 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN RI
Current Text
(1) Susunan organisasi perangkat daerah provinsi dan kota administrasi/kabupaten administrasi ditetapkan dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah dan kota administrasi/kabupaten administrasi ditetapkan dengan peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
