Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 29 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kota administrasi/kabupaten administrasi ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan ditetapkan dengan peraturan daerah. (3) Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kelurahan ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Your Correction