Correct Article 30
UU Nomor 29 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN RI
Current Text
(1) Pemerintah dapat membentuk dan/atau MENETAPKAN kawasan khusus di wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus di wilayahnya kepada Pemerintah.
(3) Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola langsung oleh Pemerintah atau dapat dikelola bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau didelegasikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
