Correct Article 15
UU Nomor 29 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN RI
Current Text
(1) Sekretariat daerah provinsi dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
(2) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Gubernur.
(5) Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan perangkat daerah.
(6) Sekretaris Daerah karena kedudukannya bertugas sebagai pembina pegawai negeri sipil di daerahnya.
Pasal 16 . . .
Your Correction
