Correct Article 21
UU Nomor 29 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN RI
Current Text
(1) Kecamatan dipimpin oleh camat yang dibantu oleh seorang wakil camat.
(2) Camat dan wakil camat diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Camat . . .
(3) Camat dan wakil camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul walikota/bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Camat bertanggung jawab kepada walikota/bupati melalui sekretaris kota/sekretaris kabupaten.
(5) Wakil camat bertanggung jawab kepada camat.
(6) Sekretaris kecamatan diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(7) Sekretaris kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul walikota/bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sekretaris kecamatan bertanggung jawab kepada camat.
Your Correction
