Correct Article 28
UU Nomor 29 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN RI
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah provinsi lain.
(2) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan kerja sama dengan kota di negara lain.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
