Correct Article 12
UU Nomor 29 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN RI
Current Text
(1) DPRD Provinsi DKI Jakarta memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
(2) Tugas . . .
(2) Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) DPRD Provinsi DKI Jakarta memberikan pertimbangan terhadap calon walikota/bupati yang diajukan oleh Gubernur.
(4) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam UNDANG-UNDANG.
Your Correction
