Dalam UNDANG-UNDANG ini, yang dimaksud dengan :
1. Pendapatan …
1. Pendapatan Negara dan hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan Negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
2. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
3. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
4. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
5. Penerimaan Negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima Negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik Negara, dan penerimaan Negara bukan pajak lainnya.
6. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.
7. Belanja Negara adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja untuk daerah.
8. Belanja pemerintah pusat adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
9. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri dan utang luar negeri, pembayaran subsidi, dan pengeluaran rutin lainnya.
10. Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran belanja pemerintah pusat.
11. Sektor adalah kumpulan subsektor.
12. Subsektor adalah kumpulan program.
13. Belanja ...
13. Belanja untuk daerah adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyesuaian.
14. Dana perimbangan adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
15. Dana bagi hasil adalah bagian daerah atas penerimaan pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan sumber daya alam, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta bagian daerah atas Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2000.
16. Dana alokasi umum adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
17. Dana alokasi khusus adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
18. Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta untuk penyesuaian kekurangan dana alokasi umum untuk beberapa daerah.
19. Sisa ...
19. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran.
20. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
21. Pembiayaan defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja Negara baik yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri maupun pembiayaan luar negeri bersih.
22. Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi, dan penjualan surat utang Negara.
23. Surat utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
24. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri.
25. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat dirupiahkan.
26. Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
27. Tahun Anggaran 2004 meliputi masa 1 (satu) tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2004.
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004 diperoleh dari sumber-sumber :
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan Negara bukan pajak;
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp272.175.100.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua triliun seratus tujuh puluh lima miliar seratus juta rupiah).
(3) Penerimaan Negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp77.124.435.800.000,00 (tujuh puluh tujuh triliun seratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp634.200.000.000,00 (enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus juta rupiah).
(5) Jumlah anggaran pendapatan Negara dan hibah Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp349.933.735.800.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).
(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp349.933.735.800.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), yang berarti lebih kecil dari jumlah anggaran belanja Negara sebesar Rp374.351.263.087.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2004 terdapat defisit anggaran sebesar Rp24.417.527.287.000,00 (dua puluh empat triliun empat ratus tujuh belas miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2004 sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :
a. Perbankan dalam negeri sebesar Rp19.198.567.287.000,00 (sembilan belas triliun seratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus enam puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
b. Privatisasi sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
c. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
d. Surat utang Negara (neto) sebesar Rp11.357.700.000.000,00 (sebelas triliun tiga ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus juta rupiah);
e. Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif Rp16.138.740.000.000,00 (enam belas triliun seratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.