Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 28 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 terdiri dari : a. Anggaran belanja pemerintah pusat; b. anggaran ... b. Anggaran belanja untuk daerah. (2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp255.308.989.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima triliun tiga ratus delapan miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah). (3) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp119.042.274.087.000,00 (seratus sembilan belas triliun empat puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tujuh ribu rupiah). (4) Jumlah anggaran belanja Negara Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp374.351.263.087.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Your Correction