Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 28 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2004 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2005 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2005. (2) Pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Realisasi dari pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 2005.
Your Correction