Correct Article 10
UU Nomor 28 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004
Current Text
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2) terdiri dari :
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum;
c. Dana ...
c. Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp26.927.870.000.000,00 (dua puluh enam triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp82.130.926.144.000,00 (delapan puluh dua triliun seratus tiga puluh miliar sembilan ratus dua puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp3.128.100.000.000,00 (tiga triliun seratus dua puluh delapan miliar seratus juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Your Correction
