Correct Article 5
UU Nomor 28 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004
Current Text
(1) Penerimaan Negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri dari :
a. Penerimaan sumber daya alam;
b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik Negara;
c. Penerimaan Negara bukan pajak lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp47.240.470.800.000,00 (empat puluh tujuh triliun dua ratus empat puluh miliar empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp11.454.165.000.000,00 (sebelas triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus enam puluh lima juta rupiah).
(4) Penerimaan Negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp18.429.800.000.000,00 (delapan belas triliun empat ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah).
(5) Rincian penerimaan Negara bukan pajak Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction
