Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 28 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari : a. Pajak dalam negeri; b. Pajak perdagangan internasional. (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp260.223.900.000.000,00 (dua ratus enam puluh triliun dua ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah). (3) Penerimaan ... (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp11.951.200.000.000,00 (sebelas triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar dua ratus juta rupiah). (4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction