Correct Article 11
UU Nomor 28 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004
Current Text
(1) Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. Dana otonomi khusus;
b. Dana penyesuaian.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.642.617.943.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp5.212.760.000.000,00 (lima triliun dua ratus dua belas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
Pasal 12 ...
Your Correction
