Correct Article 3
UU Nomor 28 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004
Current Text
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004 diperoleh dari sumber-sumber :
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan Negara bukan pajak;
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp272.175.100.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua triliun seratus tujuh puluh lima miliar seratus juta rupiah).
(3) Penerimaan Negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp77.124.435.800.000,00 (tujuh puluh tujuh triliun seratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp634.200.000.000,00 (enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus juta rupiah).
(5) Jumlah anggaran pendapatan Negara dan hibah Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp349.933.735.800.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).
Your Correction
