Correct Article 17
UU Nomor 28 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004
Current Text
(1) Setelah Tahun Anggaran 2004 berakhir, Pemerintah menyusun Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 berupa Laporan Keuangan.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004, setelah Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah Tahun Anggaran 2004 berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 18 …
Your Correction
