Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan :
a. Lembaga Tertinggi Negara, adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk PRESIDEN;
c. Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara, adalah Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat;
d. Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, adalah :
1. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;
2. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;
3. Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
4. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung;
e. Anggota Lembaga Tertinggi Negara, adalah Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
f. Anggota Lembaga Tinggi Negara, adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Mahkamah Agung;
g. Dasar pensiun, adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. Tewas, adalah :
1. meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
2. meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
3. meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacad jasmani atau cacad rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
4. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung-jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.