Correct Article 10
UU Nomor 12 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA
Current Text
(1) Apabila Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara tewas, maka kepada isteri/suaminya yang sah diberikan uang duka tewas.
(2) Apabila Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara wafat, maka kepada isteri/suaminya yang sah diberikan uang duka wafat.
(3) Apabila Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat tewas, maka kepada isteri/suaminya yang sah diberikan uang duka tewas sebesar uang duka tewas bagi isteri/suami yang sah Anggota lembaga Tinggi Negara yang tewas.
(4) Besarnya uang duka tewas dan uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
(2), dan (3) ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction
