Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 12 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada Pimpinan dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang menghadiri sidang/rapat yang diadakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat diberikan uang sidang. (2) Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan uang paket setiap bulan. (3) Kepada Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung yang menghadiri sidang/rapat yang diadakan oleh masing-masing Lembaga Tinggi Negara itu, diberikan uang sidang. (4) Ketentuan-ketentuan mengenai uang sidang dan uang paket sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction