Correct Article 25
UU Nomor 12 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA
Current Text
(1) Hak untuk menerima pensiun hapus :
a. apabila penerima pensiun menjadi warga negara asing atau tidak seizin Pemerintah menjadi pegawai atau anggota tentara suatu negara asing;
b. apabila penerima pensiun menurut keputusan Pejabat/Badan yang berwenang, dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar
1945. (2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka surat keputusan pensiun dicabut.
Your Correction
