Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 12 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara yang pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini telah menerima lebih dari satu jenis pensiun sebagai bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara dan bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini, tetap menerima pensiun yang berhak diterimanya. (2) Janda/duda/anak bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara yang pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini telah menerima lebih dari satu jenis pensiun sebagai janda/duda/anak bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini, tetap menerima pensiun janda/duda/anak yang berhak diterimanya.
Your Correction