Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 12 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Anggota Lembaga Tinggi Negara atau penerima pensiun meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda atau apabila janda/duda yang bersangkutan kawin lagi atau meninggal dunia, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak, yang besarnya sama dengan pensiun janda/duda yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawiaan Negara. (2) Yang berhak menerima pensiun anak tersebut adalah anak yang: a. belum mencapai usia 25 (duapuluhlima) tahun; b. belum mempunyai pekerjaan yang tetap; atau c. belum pernah kawin. (3) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan : a. mulai bulan kelima setelah Pimpinan/bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota/bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara meninggal dunia; b. mulai bulan berikutnya janda/duda bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau janda/duda bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi. (4) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihentikan mulai bulan berikutnya anak yang bersangkutan : a. meninggal dunia; b. telah mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun; c. telah mempunyai pekerjaan yang tetap; atau d. telah kawin.
Your Correction