Correct Article 28
UU Nomor 12 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA
Current Text
Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini, maka UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1971, dan segala peraturan perundang- undangan yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Your Correction
