Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 12 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pensiun bagi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Untuk mendapat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PRESIDEN.
Your Correction