Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 12 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang merangkap jabatan tidak dapat menerima penghasilan rangkap atau menggunakan fasilitas rangkap. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi uang duka dan biaya pemakaman.
Your Correction