(1). Bank berkedudukan di Jakarta.
(2). Bank mempunyai di INDONESIA kantor-kantor agen, kantor-kantor koresponden dan jika perlu kantor-kantor agen-besar, yang jumlahnya diatur menurut keperluan untuk menjalankan tugas Bank dengan semestinya.
(3). Bank dapat mempunyai di luar INDONESIA satu atau lebih bank-cabang atau kantor agen- besar, begitu juga koresponden-koresponden dan wakil-wakil, sekadar hal itu dianggap perlu untuk menjalankan tugas Bank dengan semestinya.
Selain mengeluarkan uang-kertas-bank, Bank berhak melakukan pekerjaan-pekerjaan yang berikut:
1. memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram, maupun dengan surat, ataupun dengan jalan memberikan wesel-tunjuk di antara sesama kantor-kantornya, penarikan atas saldi kredit yang ada pada koresponden-koresponden hanya boleh dilakukan secara telegram atau dengan wesel-tunjuk;
2. menerima dan membayarkan kembali uang-uang dalam rekening-koran, menjalankan perintah-perintah untuk pemindahan uang, menerima pembayaran dari tagihan atas kertas-kertas berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga;
3. mendiskonto:
a. surat-surat wesel dan surat-surat order dengan dua penanggung-jawab atau lebih secara solider dan dengan masa berlaku yang tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan;
b. surat-surat wesel dan kertas-dagang yang lain yang tidak lebih lama masa berlakunya daripada kebiasaan dalam perdagangan, baik yang ditarik dengan jaminan surat-surat-kredit, maupun dengan jaminan dokumen-dokumen- pengangkutan dengan kapal;
c. kertas-perbendaharaan atas beban Republik INDONESIA,
d. surat-surat-utang dengan pelunasan dalam enam bulan dan selamanya diskontannya turut bertanggung-jawab secara solider;
e. mandat-mandat yang dikeluarkan di INDONESIA atau ordonansi-ordonansi atas Kas- kas Negeri untuk rendemen-rendemen-lelang;
4. membeli dan menjual:
a. wesel-wesel yang diakseptasi oleh bank-bank yang menjalankan perusahaannya di INDONESIA dan yang waktu berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan;
b. kertas-perbendaharaan atas beban Republik INDONESIA;
c. surat-surat-utang yang tercatat pada suatu bursa-effek yang resmi di INDONESIA atas beban Republik INDONESIA atau bunganya atau pelunasannya dijamin oleh Republik INDONESIA;
5. membeli dan menjual pembayaran-pembayaran dengan surat dan secara telegram, cek- cek, surat-surat wesel dan kertas-dagang yang lain, satu dan lain dibayar di luar negeri, yang masa berlakunya -sekadar berlaku atas hal ini - tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan dan:
a. dengan dua penanggung-jawab atau lebih secara solider; atau
b. ditarik dengan jaminan surat-surat-kredit atau
c. dengan jaminan dokumen-dokumen-pengangkutan dengan kapal;
6. memberi uang-muka secara penggadaian atau dalam rekening-koran dan memberikan jaminan dengan tanggungan effek-effek, hasil bumi, barang-barang, mata-uang dan bahan mata-uang, juga dengan tanggungan dokumen-dokumen-pengangkutan dengan kapal dan dokumen-dokumen penyimpanan atau cedul-cedul yang mewakili barang- barang itu, begitu juga dengan tanggungan kertas-kertas berharga termaksud pada angka- angka 3 dan 5, yang mewakili barang-barang itu;
7. menjalankan untuk sementara waktu uang yang ada pada bank-cabang, kantor-kantor agen-besar dan pada koresponden-koresponden di luar negeri, sekadar uang itu tidak segera diperlukan, baik dalam kertas perbendaharaan luar negeri atau dengan mendiskonto kertas-kertas berharga sebagaimana termaksud pada angka 3 huruf a dan d, maupun menurut cara lain yang biasa pada bursa;
8.a. bertindak sebagai pemegang kuasa atau bankir Pemerintah Republik INDONESIA pada transaksi-transaksi keuangan;
b. memberi bantuan teknis pada perjanjian-perjanjian dengan negara-negara asing dan organisasi-organisasi luar negeri atau internasional, kedua-duanya atas permintaan Pemerintah;
9. mengurus dan menyelenggarakan administrasi persediaan alat-alat pembayaran luar negeri Republik INDONESIA;
10. perdagangan logam mulia, mata-uang dan kertas-bank luar negeri dan memeriksa kadar serta memurnikan dan menyuruh memeriksa kadar serta menyuruh memurnikan bijih- bijih dan logam-logam;
11. menyimpan effek-effek, barang-barang, cedul-cedul, akta-akta, barang-barang kemas- kemas dan benda-benda lain yang berharga atas syarat-syarat yang diumumkan oleh Bank, jika dikehendaki, dengan penyelenggaraan administrasinya;
12. menyewakan lemari-lemari besi atau ruangan-ruangan lain gedungnya.