Correct Article 10
UU Nomor 11 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1950 TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG R.I.S. (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 5 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
(1). Nilai dan bentuk uang-kertas-bank yang akan dikeluarkan ditentukan oleh Bank dan diberitahukan kepada umum dengan jalan pengumuman dalam Berita Negara.
(2). Bank tidak mengeluarkan uang-kertas-bank yang lebih rendah nilainya daripada Rp. 5,- (lima rupiah).
(3). Uang-kertas-bank bebas daripada bea meterai.
(4). Uang-kertas-bank yang mengalir kembali ke dalam kas-kas Bank dan karena lusuh atau sebab-sebab yang lain dianggap tidak layak lagi untuk diedarkan kembali diberi tanda oleh Bank dan caranya diumumkan dengan pengumuman dalam Berita Negara.
(5). Uang-kertas-bank yang diberi tanda demikian tidak berharga dan tidak perlu ditukar oleh Bank, jika uang-kertas itu karena pencurian atau dengan cara yang lain diedarkan lagi.
Your Correction
