Correct Article 22
UU Nomor 11 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1950 TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG R.I.S. (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 5 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
(1). Tugas Dewan Moneter ialah:
a. MENETAPKAN kebijaksanaan moneter umum dari Bank;
b. memberi petunjuk-petunjuk kepada Direksi tentang kebijaksanaan Bank dalam
urusan-urusannya yang lain, sekadar kepentingan umum memerlukannya;
c. pekerjaan-pekerjaan Bank sebagai tersebut dalam Pasal 7 ayat 1, 3 dan 4, Pasal 13 ayat 9, Pasal 16 ayat 3 dan Pasal 20, begitu pula penetapan tarip-tarip bunga dari Bank yang bagaimanapun juga dianggap sebagai urusan kebijaksanaan moneter umum atau urusan Bank yang mengenai kepentingan umum.
(2). Tanggung-jawab atas kebijaksanaan moneter berada pada Pemerintah.
Your Correction
