Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 11 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1950 TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG R.I.S. (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 5 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Tugas Dewan Moneter ialah: a. MENETAPKAN kebijaksanaan moneter umum dari Bank; b. memberi petunjuk-petunjuk kepada Direksi tentang kebijaksanaan Bank dalam urusan-urusannya yang lain, sekadar kepentingan umum memerlukannya; c. pekerjaan-pekerjaan Bank sebagai tersebut dalam Pasal 7 ayat 1, 3 dan 4, Pasal 13 ayat 9, Pasal 16 ayat 3 dan Pasal 20, begitu pula penetapan tarip-tarip bunga dari Bank yang bagaimanapun juga dianggap sebagai urusan kebijaksanaan moneter umum atau urusan Bank yang mengenai kepentingan umum. (2). Tanggung-jawab atas kebijaksanaan moneter berada pada Pemerintah.
Your Correction