Correct Article 3
UU Nomor 11 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1950 TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG R.I.S. (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 5 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
(1). Bank berkedudukan di Jakarta.
(2). Bank mempunyai di INDONESIA kantor-kantor agen, kantor-kantor koresponden dan jika perlu kantor-kantor agen-besar, yang jumlahnya diatur menurut keperluan untuk menjalankan tugas Bank dengan semestinya.
(3). Bank dapat mempunyai di luar INDONESIA satu atau lebih bank-cabang atau kantor agen- besar, begitu juga koresponden-koresponden dan wakil-wakil, sekadar hal itu dianggap perlu untuk menjalankan tugas Bank dengan semestinya.
Your Correction
