Correct Article 38
UU Nomor 11 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1950 TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG R.I.S. (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 5 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
(1). Menyimpang dari anjuran-anjuran dan usul-usul yang diharuskan dalam UNDANG-UNDANG pokok ini maka PRESIDEN dan Direktur-direktur De Javasche Bank yang memangku jabatannya sebelum UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, jika mereka itu warganegara INDONESIA, menjadi Gubernur dan Direktur-direktur Bank untuk bagian masa-jabatannya yang belum berakhir.
(2). Direktur-direktur De Javasche Bank yang bukan warganegara INDONESIA, meletakkan jabatannya pada hari mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
(3). Komisaris-komisaris De Javasche Bank yang memangku jabatannya sebelum hari UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, meletakkan jabatannya pada hari itu.
Komisaris baru tidak diangkat lagi.
Your Correction
