Correct Article 23
UU Nomor 11 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1950 TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG R.I.S. (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 5 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
(1). Dewan Moneter terdiri atas tiga orang anggota yang mempunyai hak suara, yakni Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian dan Gubernur Bank.
(2). Jika ternyata perlu, maka Pemerintah dengan mengadakan pengangkatan untuk masa selama-lamanya lima tahun dapat menambahkan seorang atau dua orang anggota penasihat kepada Dewan Moneter, yang berjasa dalam lapangan ilmu-pengetahuan.
(3). Jika Pemerintah hendak mengangkat seorang anggota penasihat, maka ia meminta supaya Dewan Moneter membuat suatu daftar-anjuran yang memuat dua orang untuk tiap-tiap lowongan yang akan diisi.
Pemerintah dapat memperhatikan daftar-anjuran itu sebagaimana dianggapnya perlu.
(4). Uang-jasa bagi anggota yang termaksud dalam ayat 2 ditetapkan oleh Pemerintah.
(5). Setelah meletakkan jabatannya karena masa pengangkatannya berakhir, maka anggota- anggota penasihat pada Dewan Moneter pada saat sesudah berhentinya dapat diangkat kembali.
Mereka dapat dipecat atau diperhentikan oleh Pemerintah dari keanggotaannya.
(6). Di dalam pembicaraan mengenai hal-hal yang pada hakekatnya bersifat teknis, anggota- anggota Dewan Moneter masing-masing berhak menunjuk seorang penasihat yang dapat menghadiri sidang-sidang Dewan.
Your Correction
