Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 11 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1950 TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG R.I.S. (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 5 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan tidak mengurangi yang ditentukan dalam Pasal 16 dan menyimpang daripada yang ditentukan pada ayat pertama Pasal 15, Bank wajib setiap kali Menteri Keuangan menganggap hal ini perlu untuk menguatkan kas-Negara sementara waktu, memberikan uang-muka dalam rekening-koran kepada Republik INDONESIA, yang diadakan atas tanggungan yang cukup dalam kertas-perbendaharaan dan yang pengeluaran atau penggadaiannya akan diizinkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG. (2). Uang-muka tersebut dalam ayat 1 tidak boleh lebih daripada 30% (tiga puluh perseratus) dari penghasilan Negara dalam tahun anggaran, yang mendahului tahun anggaran, pada waktu mana Pemerintah meminta uang-muka itu kepada Bank. (3). Batas uang-muka seperti tersebut dalam ayat 2 pasal ini hanya boleh dilampaui dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (4). Daripada seluruh jumlah uang-muka itu sejumlah Rp. 50.000. 000,- (lima puluh juta rupiah) tidak berbunga.
Your Correction