Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini dan dalam peraturan-peraturan pelaksanaannya, jang dimaksud dengan :
a. menteri : menteri jang mengurus soal-soal perekonomian
b. barang-barang : barang-barang jang bergerak
c. barang dalam pengawasan :barang-barang jang menurut UNDANG-UNDANG ini berada dalam pengawasan Pemerintah.
d. mempunjai simpanan : menyimpan atau menguasai langsung atau tidak langsung baik untuk sendiri, maupun untuk orang lain atau bersama-sama dengan orang lain:
e. badan hukum : tiap perusahaan atau perseroan, perserikatan atau yayasan, dalam arti jang seluas-luasnya, djuga djika kedudukan sebagai badan-hukum itu baik dengan jalan hukum ataupun berdasarkan kenyataan tidak diberikan kepadanya.