Correct Article 12
UU Nomor 1 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-BARANG (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 17 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
1. Bilamana satu tuntutan-hukuman dilakukan terhadap suatu badan-hukum, maka badan- hukum ini selama tuntutan, diwakili oleh seorang pengurus, jang djika perlu ditunjuk oleh Kejaksaan
2. Surat-surat pengadilan jang berhubungan dengan tuntutan ini, diberitahukan dengan resmi di kantor badan-hukum atau di rumah pengurus itu.
Your Correction
